Coretanpublik.com-BANGKINANG KOTA - Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang memutuskan 14 orang Terdakwa kasus Pidana pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Kabupaten Kampar dengan amar Putusan 2,6 Tahun kurungan lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dengan ancaman Kurungan 3 Tahun Kurungan.
Amar Putusan Hakim di Pengadilan Negeri Bangkinang ini, Senin (10/02/2025), dipimpin langsung Ketua PN Bangkinang, Soni Nugraha, SH,. MH selaku Hakim Ketua dan Aulia Fatma Widhola, SH,. MH dan Ridho Akbar, SH,. MH selaku hakim anggota dengan Panitera Yudhi Dharmawan , SH.
Sebelum Putusan Sidang, 14 Penipu Pidana Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Kampar ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Kampar menuntut Terdakwa dengan dakwaan yang disangkakan dengan ancaman 3 Tahun kurungan lebih tinggi dari Putusan Hakim di Pengadilan Negeri Kampar.
Dari Proses Persidangan, setelah hakim memutuskan amar putusan sidang kepada 14 terdakwa, para terdakwa kuasa hukum terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan banding dan menerima amar putusan Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut.
Berdasarkan Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang, terkait 14 Terdakwa Pidana Pilkada Kampar tahun 2024 ini, sebelumnya pada Rabu (05/02/2025) di Ruangan Konferensi di PN Bangkinang, ditandai dengan pembacaan dakwaan yang disangkakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jodhi Kurniawan, SH, Dikri Holiman, SH, dan Yudha Sunarta Suir, SH,. MH, dan Zhafira Syarafina, SH dari Kejaksaan Negeri Kampar dimulai pukul 10.00 Wib dan dilanjutkan pada pukul 20.30 WIB mendengarkan keterangan para Saksi, terkait Dedi Irawan, SH dan Martunus, S.Ag dari Bawaslu Kampar.
Dalam keterangan Saksi, para saksi dari Bawaslu Kabupaten Kampar selaku yang menerima laporan dan melakukan penanganan laporan, menyatakan bahwa berdasarkan laporan saudara Hafis Al Berkah dan berdasarkan hasil keterangan 14 tersangka, benar adanya dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan Kepala daerah yang diduga dilakukan 14 tersangka yang terdiri dari 6 tersangka Saksi Paslon Gubernur dan Saksi Paslon Bupati dan 1 tersangka PPS Desa Pangkalan Serik dan 7 tersangka ketua dan anggota KPPS TPS 01 Desa Serik Pangkalan Serik Hulu.
Berdasarkan fakta pertemuan, terungkap bahwa hakim melontarkan pertanyaan kepada para penipu apakah keterangan para Saksi terkait tersebut benar dan tidak menyetujui dan para penipu mengakui keterangan para Saksi tersebut benar adanya dan tidak menyetujui/menolak.
Selanjutnya pada sidang kedua yang digelar ditempat yang sama, pada hari kamis (06/02/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli Pidana atas nama Herdianto, SH,. MH Ahli Pidana dari Universitas Riau dan keterangan ahli Nurahwi, SH dari KPU Provinsi Riau yang digelar pada pukul 21.35 wib.
Pada sidang kedua, Saksi Hali Pidana menegaskan bahwa dalam perkara 14 Terdakwa Pidana Pilkada ini yang menjadi subjek hukumnya adalah memberikan surat suara lebih dari satu surat suara yang bersifat alternatif dan bukan kumulatif di TPS yang sama dan bukan di TPS yang berbeda yang perbuatannya dilakukan oleh para terdakwa. Sedangkan Ahli dari KPU menegaskan bahwa tidak ada keharusan dan kewajiban ataupun saksi bagai penyelenggaran (KPU dan jajaran dibawahnya) untuk mencapai target atau persentase tingkat pemilih disebuah TPS harus dengan standar yang ditetapkan tetapi diharapkan tingkat partisipasi di TPS dapat menjadi acuan pada Pemilu dan Pemilihan tahun berikutnya dan itu tidak menjadi keharusan apalagi dengan cara membukahi peraturan mainya.
Dari keterangan ahli tersebut, hakim kembali bertanya kepada para detektif apakah keterangan para saksi ahli tersebut benar dan tidak disetujui dan para berlisensi menerima keterangan para saksi tersebut benar adanya dan tidak persetujuan persetujuan.
Berdasarkan pantauan di PN Bangkinang, Usai Hakim meminta keterangan para ahli, Kuasa hukum 14 pemohon mengajukan saksi terkait dari terdakwa atas nama Andri dan Nurmailis Warga Desa Pangkalan Serik Kecamatan Siak Hulu. Dalam pertemuan setelah para Saksi mengambil sumpah, Hakim bertanya kepada kedua Saksi tersebut apakah para Saksi mengenali dan apakah ada hubungan keluarga dengan para terdakwa dan akhirnya para Saksi mengakui ada hubungan keluarga dari beberapa orang terdakwa yang sedang disidangkan tersebut dan akhir hakim memilih para Saksi yang dihadirkan kuasa hukum pencuri untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dan akhirnya sidang kedua berakhir dan berpihak pada diskusi pukul 23.23 wib untuk dilanjutkan pada hari jumat (07/02/2024) pukul 16.30 WIB dalam agenda sidang ketiga tuntutan terhadap terdakawa.
Pada Hari jumat (07/02/2024) dalam agenda ketiga sidang tuntutan terhadap kesaksianan, siang dimulai pukul 16.30 WIB dalam konferensi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa sebagai berikut: di antaranya terhadap 6 terdakwa (Saksi Paslon) dengan sangkaan Pasal 178B dan atau Pasal 178C Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Dan menambahkan, terhadap 8 tersangka lainnya (PPS, Ketua dan Anggota KPPS) TPS 01 Desa Pangkalan serik Kecamatan Siak Hulu yang disangka dengan Pasal 178B dan atau Pasal 178C Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Berdasarkan fakta yang dipersidangan, JPU mendakwa para penjual dan menjerat Terdakwa dengan tuntutan berdasarkan pada keterpenuhan unsur pasal di atas, maka terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, telah memenuhi unsur-unsur Pasal 178B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang;
Bahwa berdasarkan keterpenuhan unsur pasal diatas, maka terhadap perbuatan yang dilakukan oleh PPS Desa Pangkalan Serik dan KPPS TPS 001 Desa Pangkalan Serik, telah memenuhi unsur-unsur Pasal 178C ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang.
Bahwa berdasarkan pasal 178B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, yang berbunyi: Setiap orang yang pada waktu menyumbangkan suara dengan sengaja melakukan melawan hukum memberikan lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan waktu paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (serat delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah)
Bahwa berdasarkan Pasal 178C ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang yang berbunyi: Setiap orang yang tidak dapat memilih yang dengan sengaja pada saat memberikan suara memberikan 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan hati paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Pasal 178C ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak memilih memberikan 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pagar paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).***(Humas Bawaslu Kampar)
Post a Comment