Penataan Non ASN, Pj Bupati Kampar Zoom Meeting Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN RI

 


Coretanpublik.com-BANGKINANG KOTA –  Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Hambali SE MBA MH, mengikuti zoom meeting strategi terkait penataan dan pembahasan tenaga Non-Aparat Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi SHI, Sekretaris Daerah Kampar Ramlah SE MSi, Asisten, Staff Ahli, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Se-Kabupaten Kampar, serta tim teknis terkait. Rabu (8/1/2025).


Rapat yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendesak pentingnya penataan Non-ASN untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dan pelayanan publik. 


Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk memastikan tenaga kerja Non-ASN mendapatkan kejelasan status dan perlindungan hukum. Mendagri juga menyampaikan pesan kepada setiap kepala daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga non-ASN.


Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widiyantini mengatakan rapat bertujuan untuk melaksanakan mandat UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Pemenuhan PPPK sesuai kebutuhan dilingkungan instansi pemerintah, memperjelas status kepegawaian tenaga non ASN, Pemetaan dan identifikasi tenaga non-ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK , mengangkat tenaga non-ASN sesuai UU.


Dalam rapat tersebut, Pj Bupati Hambali menegaskan komitmennya untuk memastikan penataan tenaga Non-ASN dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek keadilan dan kelancaran pelayanan publik.


“Penataan tenaga Non-ASN ini penting untuk menjaga efisiensi dan efektivitas organisasi pemerintah, serta memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para pekerja,” ujar Hambali.


Beliau juga mencatat agar setiap OPD melakukan pendataan dan evaluasi secara mendalam terhadap kebutuhan tenaga kerja dan jumlah tenaga non-ASN yang belum terdata, sehingga kebijakan yang diambil dapat mengakomodasi kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.

Post a Comment

Previous Post Next Post