Coretanpublik.com-KAMPAR KIRI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar menggelar Sosialisasi Warga Sadar Hukum di Aula Kantor Camat, Kecamatan Kampar Kiri, Kamis, (24/10/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran kepada masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait peran penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) serta tata cara atau mekanisme penanganan pelanggaran Pilkada.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar, dari Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Mustaqim Akbar saat pembukaan acara Sosialisasi berharap agar masyarakat memahami seluruh regulasi/ aturan terkait pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada.
“kita berharap masyarakat pro aktif dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada. Jika menemukan adanya indikasi pelanggaran, segera laporkan ke Bawaslu atau Pengawas di masing-masing tingkatan, dan Bawaslu akan mengonfirmasi sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,” ujar Mustaqim.
Selain itu, Mustaqim Akbar juga menyampaikan bahwa saat ini tahapan Pilkada Tahun 2024 sudah memasuki tahapan kampanye. Masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernu Riau, Bupati dan Wakil Bupati Kampar berkampanye untuk menawarkan visi, misi dan program kerja.
“Yang perlu kita waspadai dari pelaksanaan tahapan kampanye ini jangan sampai ada aktivitas aktif kampanyeitas yang tidak sesuai aturan. Karena peraturan yang mengatur larangan-larangan selama pelaksanaan kampanye antara lain menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, menggunakan tempat ibadah dan tempat Pendidikan, melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten Kampar,” jelas Mustaqim.
Mustaqim meminta, jika ada pelanggaran agar masyarakat dapat segera melaporkan bawaslu, maksimal 7 hari sejak diketahui/ditemukan pelanggaran Pemilihan. Serta dilengkapi dengan bukti-bukti/dokumen pendukung laporan.
“Bawaslu nanti akan mengkaji laporan yang masuk, syarat formil atau materil yang terpenuhi akan kita tindak lanjuti. Jangan takut untuk melaporkan,” tambah Mustaqim.
Dalam kegiatan Sosialisasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Kampar menghadirkan sekitar 50 warga Kecamatan Kampar Kiri sebagai peserta. Selain itu juga menghadirkan narasumber dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Post a Comment