Terlibat Narkoba, Wanita 28 Tahun Ditangkap Polres Kampar

  


Coretanpublik.com-BANGKINANG - TI (28) warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar diringkus Satnarkoba Polres Kampar darinya berhasil diamankan 17 paket sabu dengan berat Bruto 4.04 Gram, pada Kamis (1/8/2024) sekira pukul 21.30 Wib. 


Cewek cantik ini diringkus saat berada di rumahnya yaitu di Jalan Dusun 4 Sido Mukti, Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang. 


Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo. Pelaku terbukti menyimpan barang haram tersebut dan ia kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ungkap Kasat 


Peristiwa penangkapan pelaku berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa di Desa Suka Mulya sering terjadi peredaran Narkoba yang sudah meresahkan masyarakat setempat. 


“Mendapatkan informasi itu, kita langsung mencari keberadaan pelaku dan mengetahui bahwa dia berada di rumahnya,” ujar Era. 


Setelah itu, kami menangkap pelaku dan dilakukan penggeledahan ditemukan 17 paket yang diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening.


Dengan rincian 3 paket dimasukkan ke dalam kotak rokok Merk On Bold warna biru yang diselipkan ke ketiak sebelah kiri dan sempat terlepas jatuh ketanah, 2 paket diakui diletakkan diatas tas di kamar sebelah serta 12 paket dibalut dengan plastik warna hitam dan dimasukkan ke dalam kotak rokok Merk On Bold warna biru yang disimpan di bawah Kompor Gas yang berada di dapur,” jelas Kasat. 


Pelaku TI kita interogasi dan mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari KE (DPO) Di Jl. Lintas Bangkinang - Petapahan. 


"Kemudian pelaku dan barang bukti lainnya di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Dan saat dilakukan tes urin, pelaku positif Methamphetamine," pungkas AKP Era Maifo.

Post a Comment

Previous Post Next Post