Coretanpublik.com-KAMPAR - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kampar, Hendri, SH. MH didampingi Sekretaris, Bendahara Dkk melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Kampar, Rabu (7/8/2024).
Lukman Edi dilaporkan lantaran dituding memfitnah partai PKB tersebut. "Kami memandang saudara Lukman Edy diduga kuat telah memfitnah dan mencemarkan nama baik PKB terhadap hal-hal yang tak pernah teruji kebenarannya dan menuding petinggi-petinggi PKB tidak transparan dan memberikan informasi yang menyesatkan ke publik," beber Sekretaris DPC PKB Kampar Sutan ATT.
Ia menyayangkan terkait statement terlapor mengenai kondisi PKB saat ini yang berbahaya dan menyesatkan.
"Terlapor ini kan membuat statement ke publik yang berpotensi menyesatkan, sementara yang bersangkutan sudah lama keluar dan tidak lagi berada di dalam kepengurusan, sehingga terkesan aneh kalau memberikan tuduhan-tuduhan yang tendensius begitu terhadap PKB dan ketua umum," kesalnya
Dokumen itu juga memuat kronologis kejadian dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang mereka laporkan.
Sutan ATT menyebut, laporan yang partainya layangkan itu telah diterima oleh Polres Kampar.
"Kami meyakini Polres akan menindaklanjuti karena bukti-buktinya cukup kuat dan memenuhi unsur pasal 310 ayat (1), Pasal 27 A jo dan UU ITE Pasal 45 Ayat (4) dan kami tentu menunggu proses yang dilalukan Kapolres Kampar," jelasnya.
PKB sebelumnya mempersoalkan pernyataan Lukman Edi saat memberikan keterangan pers usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU yang mengurus hubungan antarkedua lembaga, pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu. (TIM)
Post a Comment