Coretanpublik.com-KAMPAR - Seorang pria berinisial AL (18) warga Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar dikirim ke Polsek Kampar. Pasalnya, ia baru saja mencabuli seorang anak yang dibawa berusia ND (13) sebanyak 2 kali, Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 10.00 Wib.
Hal ini terungkap saat korbannya mengetahui tindakan pelaku terhadap anaknya itu dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Kampar.
"Kami menerima laporan dari korban kami, kami langsung melakukan penyelidikan dan baru sekarang kami menangkap pelaku," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita.
Peristiwa ini terjadi pada bulan April tahun 2024 yang mana pelaku mencabuli korban di tepi sungai Kampar dan untuk kedua kalinya pada bulan Mei 2024 dilakukan di belakang Mushalla.
"Setelah barang bukti lengkap, saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Sandi bersama anggota unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan perkara tindak Pidana Penyelamatan dan Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur itu," terangnya.
Setelah itu, pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 01 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ungkap Kapolsek.
Post a Comment